Butuh Penawaran Harga Alat Survey?

Apa Saja Permasalahan Sistem Kadaster di Indonesia?

08 Maret 2024 - Kategori Blog

Halo Sobat Survey, kembali lagi di artikel Indosurta. Kamu lagi ngukur lahan pernah ngalamin permasalahan di lapangan ga? Kira-kira apa ajasih permasalahan kadaster? Nah kita akan membahas masalah-masalah kadaster apa saja yang ada di Indonesia. Yuk simak penjelasan artikel ini hingga akhir ya sobat survey!

LIHAT JUGA : Perbedaan Frekuensi L1, L2, & L5 pada GPS dan Cara Kerjanya

Masalah-Masalah Sistem Kadaster

Pada saat ini, terdapat beberapa kendala teknis dalam pemetaan seperti adanya sertifikat ganda, bidang tanah yang telah diukur menggunakan sistem koordinat lokal dan tidak sesuai, tumpang tindih hasil pengukuran, kemudian kurangnya ketelitian pemetaan gambar bidang tanah dalam sertifikat di atas Peta Pendaftaran.

Terkadang terdapat beberapa bidang tanah yang tidak terpetakan sama sekali, sehingga menyulitkan proses rekonstruksi dan memberikan informasi yang akurat mengenai letak bidang tanah tersebut. Hal ini menyadarkan kita akan pentingnya Peta Pendaftaran Tanah yang bersifat Tunggal.

 

Ketidakselarasan Administrasi Pertanahan

Selain adanya masalah pada sertifikat ganda dan sistem koordinat yang tidak sama, ada juga permasalahan yang berkaitan dengan konflik kepemilikan tanah. Biasanya konflik ini terjadi disebabkan oleh ketidakselarasan dalam administrasi pertanahan.

Layanan administrasi pertanahan yang belum mendukung tersedianya data yang valid serta akurat, sebagai contoh suatu kawasan diklaim sebagai kawasan hutan tetapi fakta empiris sebenarnya kawasan tersebut telah menjadi pemukiman.

 

Penyebab Konflik Pertanahan

Beberapa penyebab terjadinya konflik pertanahan di Indonesia adalah:

  1. Akibat kemiskinan dan distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata.
  2. Belum semua bidang tanah yang terdaftar serta,
  3. Hak bukti kepemilikan tanah yang beragam dan belum terdaftar menjadi sertifikat tanah.
  4. Tidak tertibnya administrasi pengelolaan asset tanah serta putusan pengadilan yang berbeda untuk bidang tanah yang sama juga memicu munculnya konflik.

 

Contoh Kasus Konflik lahan di Indonesia

Berikut adalah tiga contoh konflik lahan di Provinsi Riau, yang menyumbang konflik lahan tertinggi di Indonesia (42 kasus dari total 410 kasus {807.177,6 Ha} di Indonesia).

 

Kasus 1: Konflik Batas Desa

Banyak batas desa yang belum disepakati dikarenakan keberadaan sumber daya alam tertentu, lahan pertanian/perkebunan individu yang terpencar, dan salah kaprah tanah ulayat sebagai batas desa.

Sebagai contoh di Kabupaten Rokan Hulu, konflik batas desa diwarnai dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit Masyarakat di Kawasan Hutan Lindung. Upaya resolusi konflik pernah dicoba melalui penerapan Perhutanan Sosial (PS) pada beberapa desa.

Melalui PS, masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di Kawasan Hutan diberikan izin meneruskan aktivitasnya dengan menerapkan sistem pengelolaan hutan lestari. Namun, legalisasi lahan-lahan PS tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses kesepakatan batas dengan desa-desa tetangganya.

Bahkan ada beberapa desa penerima sertifikat PS yang lahannya berada di desa lain.

 

Kasus 2: Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan

Temuan pada satu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di perbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit masyarakat telah merambah hingga mencapai lebih dari 80% hutan lindung.

Kelapa Sawit merambah ke Hutan Lindung - Apa ajasih Permasalahan Sistem Kadaster di Indonesia - Artikel Blog Alat Survey Pemetaan Geodesi Geomatika Indosurta Group

Kondisi hutan lindung di Riau (Sumber: https://wri-indonesia.org)

Hal ini terjadi karena lambatnya KPH untuk bergerak, sehingga seluruh kawasan hutan dianggap sebagai “tanah tak bertuan” selama bertahun-tahun. Realisasi pembangunan KPH di Riau tidak menunjukkan perkembangan yang setara dengan capaian provinsi-provinsi lainnya.

 

Kasus 3: Konflik dengan Masyarakat Adat

Di Kabupaten Kampar, 7 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah berjuang mengusulkan pengakuan atas wilayahnya sejak 10 tahun lalu, tetapi tak kunjung ada pengakuan.

Alasannya bervariasi, seperti keberadaan Wilayah Adat di dalam Hutan Konservasi atau di dalam HGU perkebunan kelapa sawit. Persoalan lambatnya pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hutan adat menjadi salah satu penyebab konflik lahan.

Potensi hutan adat di Riau teridentifikasi seluas 300.000 Ha dan mungkin saja tumpang tindih dengan berbagai kepentingan lain. Pemerintah kini telah memberikan pengakuan hutan adat seluas 24.378 Ha di seluruh Indonesia. Sayangnya, belum satu pun SK hutan adat diberikan di Riau.

LIHAT JUGA : Perbedaan Frekuensi L1, L2, & L5 pada GPS dan Cara Kerjanya

Kesimpulan

Nah itu dia, beberapa masalah kadaster yang terjadi di Indonesia, ternyata permasalahan administrasi pertanahan di Indonesia ini masih menjadi tugas yang perlu diperhatikan lebih oleh pemerintahan serta membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya yaitu masyarakat. So, yuk kita lebih aware lagi ya sobat survey terkait sistem administrasi pertanahan.

Semoga dengan membaca artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu ya, jangan lupa baca artikel Indosurta yang lainnya juga ya. Semoga bermanfaat! Xoxo. Eit but kalau kamu butuh alat survey untuk pengukuran kadaster bisa hubungi kami ya di 021-5315-8019 ya sobat survey.

 

Article By: A.  Alhusna, Technical Support Indosurta

Sumber :

Kasus Konflik Lahan, Permasalahan Sistem Kadaster

HUBUNGI KAMI DI WHATSAPP
error: Maaf ga bisa di klik kanan!!!