Butuh Penawaran Harga Alat Survey?

Bagaimana Hubungan Sistem Kadaster dan Kebijakan Satu Peta (KSP)?

19 Maret 2024 - Kategori Blog

Halo Sobat Survey, pernah dengar tentang KSP? kembali lagi dengan artikel Indosurta. Sebelumnya kita udah pernah bahas nih masalah-masalah kadaster di Indonesia dan juga kebijakan satu peta (KSP). Nah, kali ini kita akan bahas apa hubungan keduanya, kira-kira apa ajasih? Yuk simak penjelesan artikel ini hingga akhir ya sobat survey!

LIHAT JUGA : Layanan NTRIP GRATIS yang Perlu Dicoba untuk Pemetaan Topografi

Hubungan Sistem Kadaster dengan Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta (KSP), juga dikenal One Map Policy adalah arahan strategis untuk menciptakan satu peta yang merujuk pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

KSP merupakan inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mengelola hutan dan pertanahan yang baik sebagai sarana untuk mencegah konflik penguasaan lahan di Indonesia. Pada 2010, Presiden mengamanatkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat KSP untuk mengintegrasikan seluruh informasi peta yang diproduksi berbagai sector ke dalam satu peta secara integratif, sehingga tidak terdapat perbedaan dan tumpeng tindih dengan peta yang ditetapkan BIG yang menjadi acuan standar.

Dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan, pada tanggal 1 Februari 2016 Presiden Joko Widodo menerbitkan PerPres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaaan Kebijakan Satu Peta (KSP).

 

Kebijakan Satu Peta untuk Meningkatkan Kualitas Sistem Kadaster

Kebijakan Satu Peta memiliki tujuan untuk membenahi sistem pemetaan tematik nasional dan sekaligus peta dasarnya, terkhusus dalam skala 1:50.000. KSP ini berfungsi sebagai acuan perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT), acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.

KSP juga berfungsi sebagai acuan perbaikan IGT masing-masing sector, acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang. Di bidang kadaster, percepatan kebijakan satu peta diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah di Indonesia.

Dalam hal ini peran Kementerian dalam menjalankan KSP adalah sebagai wali dari 12 tema, dan merupakan salah satu simpul jaringan yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Di bidang pertanahaan, KSP akan mengintegrasikan pemakaian data yang akan dimanfaatkan untuk 12 tema antara lain HGB, HGU, HPL , izin lokasi, RTRW, dan lahan sawah.

 

Implementasi Kebijakan Satu Peta (KSP) dalam Pemerintahan

Implementasi KSP akan berguna bagi pemerintahan pusat (Kementerian/Lembaga) dan pemerintahan daerah dalam berbagai data dan Informasi Geospasial untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan data geospasial sehingga menjadi acuan bagi seluruh instansi dalam mengeluarkan perijinan maupun kebijakan.

Selain itu, dengan adanya hal ini, setiap tatanan pemerintah dengan ada KSP akan menggunakan satu peta dasar yang sama, Karena menggunakan peta dasar yang sama, lahan yang telah dikeluarkan izin pengelolaannya, tidak bisa dikeluarkan izin pengelolaan pada lahan yang sama.

Artinya, dengan adanya kebijakan satu peta ini kita bisa menghindari tumpang tindih penerbitan izin atas pengelolaan lahan. Misalnya sudah diberikan izin pertambangan, ternyata diberikan juga izin perkebunan. Diharapkan dengan KSP ini hal tersebut tidak terjadi lagi.

 

Apa saja yang disajikan Implementasi Kebijakan Satu Peta (KSP)

Lebih lanjut, KSP akan disajikan dalam 85 peta tematik yang berisi informasi sesuai kegunaan masing-masing. Sebagai contoh peta infrastuktur, peta ini bisa digunakan unyuk mengetahui jalur pipa gas, jalur kabel serat optic dan infrastruktur lainnya.

Contoh lainnya yaitu peta potensi sumber daya alam yang menyajikan informasi dimana saja lokasi sumber daya alam tersedia, jenis sumber daya alam yang ada hingga status pengelolaannya. Sehingga dengan harapan tidak terjadi lagi penerbitan izin pengelolaan Kawasan di satu lokasi yang sama.

 

Kesimpulan

Nah itu dia hubungan sistem kadaster dan kebijakan satu peta, ternyata dengan adanya kebijakan satu peta ini merupakan jawaban atas beberapa permasalahan kadaster ya sobat seperti tumpeng tindihnya hak atas tanah dan lain-lain.

Dengan mengetahui adanya hubungan ini diharapkan sobat survey dapat memahami bahwa dengan adanya kebijakan satu peta ini dapat meningkatkan kualitas dari sistem kadaster kita di Indonesia.

LIHAT JUGA : Layanan NTRIP GRATIS yang Perlu Dicoba untuk Pemetaan Topografi

Semoga dengan membaca artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu ya, jangan lupa baca artikel Indosurta yang lainnya juga ya. Semoga bermanfaat xixi! Oiya kalau kamu butuh alat survey bisa hubungi kami ya di 021-5315-8019 ya sobat survey.

Article By: AAlhusna, Technical Support Indosurta

 

Sumber :

Permasalahan Sistem Kadaster, Sejarah Kebijakan Satu Peta (KSP)

HUBUNGI KAMI DI WHATSAPP
error: Maaf ga bisa di klik kanan!!!