Butuh Penawaran Harga Alat Survey?

Apa itu Sistem Kadaster? Pengertian & Peraturan

24 April 2024 - Kategori Blog

Halo Sobat Survey, kembali lagi di artikel Indosurta. Kamu pernah dengar “Sistem Kadaster”?  Apasih definisi sistem kadaster itu? Yuk kita cari tau definisinya, Simak artikel ini hingga akhir ya sobat survey!

LIHAT JUGA : Apa Saja Permasalahan Sistem Kadaster di Indonesia?

Definisi Sistem Kadaster

Menurut International Federation of Surveyor (FIG) tahun 1995 menjelaskan bahwa kadaster merupakan sistem yang mencakup informasi persil tanah berdasarkan hukum/legalitas yang berlaku.

Dijelaskan juga oleh FIG bahwa kadaster ini mencakup geometri dari persil yang terhubung ke data lainnya seperti jenis tutupan lahan, pemilik lahan dan nilai dari tanah serta peningkatannya. Logo FIG dapat dilihat pada gambar berikut.

Kadaster ini dibutuhkan dalam kepentingan fiskal (pajak), legal (perizinan/pendaftaran tanah) serta membantu manajemen tanah, pengembangan berkelanjutan, dan perlindungan lingkungan.

Istilah kadaster ini berasal dari bahasa latin yaitu “Capitastrum” yang bearti suatu daftar umum atau suatu daftar pajak tanah Romawi, Dimana diuraikan dan dinilai dari benda-benda tetap.

 

Peran Sistem Kadaster

Kadaster dapat didefinisikan sesuai dengan perannya sebagai berikut:

  1. Sebagai serangkaian tugas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, seperti pengukuran, pemetaan, dan pencatatan tanah, atau
  2. Sebagai Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas tertentu seperti ‘kadastrale dienst’ atau jawatan pendaftaran tanah.

 

Namun definisi tersebut telah berubah seiring dengan perkembangan kadaster modern. Kadaster modern lebih didefinisikan sebagai:

  • Istilah teknis bahasa Belanda Kadaster adalah suatu rekaman yang menunjukkan letak, luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah.
  • VAN HULS kadaster adalah suatu pembukuan mengenai pemilikan tanah yang diselenggarakan dengan daftar-daftar dan peta-peta yang dibuat dengan menggunakan ilmu ukur tanah.
  • Kamus hukum yang disusun oleh Profesor R Subekti SH dan R Tjitro Sudibyo, Kadaster merupakan suatu lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pendaftaran tanah dengan maksud untuk menetapkan identifikasi tiap-tiap potongan tanah (persil) dan mencatat tiap-tiap pergantian pemilik (pemindahan hak milik). Begitu pula kebendaan yang membebani tanah-tanah itu seperti hipotek, gadai tanah juga hak kebendaan lain atas tanah, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan lain-lain.

 

Peraturan Kadaster di Indonesia

Di Indonesia, kadaster diatur oleh hukum yang berlaku yaitu UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Pasal 19 ayat (1) menjelaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum agraria perlu diadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

 

Alur Pendaftaran Tanah di Indonesia

Nah alur pendaftaran tanah atau kadaster yang harus kamu lakukan jika ingin melakukan pendaftaran tanah di Indonesia meliputi:

  1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat.

 

Berikut contoh gambar sertipikat tanah di Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nah itu dia, definisi sistem kadaster ya sobat survey. Ternyata dengan adanya sistem kadaster ini membantu untuk memetakan persil tanah yang kita miliki serta mengintegrasikannya secara aspek legal.

Dengan mengetahui definisi sistem kadaster ini diharapkan sobat survey dapat terus melakukan survey dan pemetaan kadaster dengan menjaga ketelitian geometri persil yaa😊

LIHAT JUGA : Apa Saja Permasalahan Sistem Kadaster di Indonesia?

Semoga dengan membaca artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu ya, jangan lupa baca artikel Indosurta yang lainnya juga ya. Semoga bermanfaat! Xoxo. Eits btw kalau kamu butuh alat survey hubungi kami di 021-5315-8019 ya sobat survey.

 

Article By: A.  Alhusna, Technical Support Indosurta

Sumber:

 

Peraturan Sistem Kadaster, Permasalahan Sistem Kadaster, Sistem Kadaster

HUBUNGI KAMI DI WHATSAPP
error: Maaf ga bisa di klik kanan!!!