Halo Sobat Survey, kembali lagi di artikel Indosurta. Kamu pernah dengar “Sistem Kadaster”? Apasih definisi sistem kadaster itu? Yuk kita cari tau definisinya, Simak artikel ini hingga akhir ya sobat survey!
LIHAT JUGA : Apa Saja Permasalahan Sistem Kadaster di Indonesia?
Menurut International Federation of Surveyor (FIG) tahun 1995 menjelaskan bahwa kadaster merupakan sistem yang mencakup informasi persil tanah berdasarkan hukum/legalitas yang berlaku.
Dijelaskan juga oleh FIG bahwa kadaster ini mencakup geometri dari persil yang terhubung ke data lainnya seperti jenis tutupan lahan, pemilik lahan dan nilai dari tanah serta peningkatannya. Logo FIG dapat dilihat pada gambar berikut.
Kadaster ini dibutuhkan dalam kepentingan fiskal (pajak), legal (perizinan/pendaftaran tanah) serta membantu manajemen tanah, pengembangan berkelanjutan, dan perlindungan lingkungan.
Istilah kadaster ini berasal dari bahasa latin yaitu “Capitastrum” yang bearti suatu daftar umum atau suatu daftar pajak tanah Romawi, Dimana diuraikan dan dinilai dari benda-benda tetap.
Kadaster dapat didefinisikan sesuai dengan perannya sebagai berikut:
Namun definisi tersebut telah berubah seiring dengan perkembangan kadaster modern. Kadaster modern lebih didefinisikan sebagai:
Di Indonesia, kadaster diatur oleh hukum yang berlaku yaitu UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Pasal 19 ayat (1) menjelaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum agraria perlu diadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Nah alur pendaftaran tanah atau kadaster yang harus kamu lakukan jika ingin melakukan pendaftaran tanah di Indonesia meliputi:
Berikut contoh gambar sertipikat tanah di Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sumber: https://www.rumah123.com/
Nah itu dia, definisi sistem kadaster ya sobat survey. Ternyata dengan adanya sistem kadaster ini membantu untuk memetakan persil tanah yang kita miliki serta mengintegrasikannya secara aspek legal.
Dengan mengetahui definisi sistem kadaster ini diharapkan sobat survey dapat terus melakukan survey dan pemetaan kadaster dengan menjaga ketelitian geometri persil yaa😊
LIHAT JUGA : Apa Saja Permasalahan Sistem Kadaster di Indonesia?
Semoga dengan membaca artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu ya, jangan lupa baca artikel Indosurta yang lainnya juga ya. Semoga bermanfaat! Xoxo. Eits btw kalau kamu butuh alat survey hubungi kami di 021-5315-8019 ya sobat survey.
Article By: A. Alhusna, Technical Support Indosurta
Sumber: