Kerangka dasar pemetaan untuk pekerjaan rekayasa sipil pada kawasan yang tidak luas, sehingga bumi masih bisa dianggap sebagai bidang datar, umumnya merupakan bagian pekerjaan pengukuran dan pemetaan dari satu kesatuan paket pekerjaan perencanaan dan atau perancangan bangunan teknik sipil. Titik-titik kerangka dasar pemetaan yang akan ditentukan lebih dahulu koordinat dan ketinggiannya itu dibuat tersebar merata dengan kerapatan teretentu, permanen, mudah dikenali dan didokumentasikan secara baik sehingga memudahkan penggunaan selanjutnya.
Titik-titik ikat dan pemeriksaan ukuran untuk pembuatan kerangka dasar pemetaan pada pekerjaan rekayasa sipil adalah titik-titik kerangka dasar pemetaan nasional yang sekarang ini menjadi tugas dan wewenang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG). Pada tempat-tempat yang belum tersedia titik-titik kerangka dasar pemetaan nasional, koordinat dan ketinggian titik-titik kerangka dasar pemetaan ditentukan menggunakan sistem lokal.
Pembuatan titik-titik kerangka dasar pemetaan nasional direncanakan dan dirancang berjenjang berdasarkan cakupan terluas dan terteliti turun berulang memeperbanyak atau merapatkannya pada sub-sub cakupan kawasan dengan ketelitian lebih rendah. Bahasan kerangka dasar pemetaan berikut lebih mengutamakan teknik dan cara pengukuran titik kerangka dasar pemetaan teristris, utamanya cara polygon dan sifat datar.
Titik Pengikat dan Pemeriksa
Titik pengikat (reference point) adalah titik dan atau titik-titik yang diketahui posisi horizontal dan atau ketinggiannya dan digunakan sebagai rujukan atau pengikatan untuk penentuan posisi titik yang lainnya. Dengan mengetahui arah, sudut, jarak dan atau beda tinggi suatu titik terhadap titik pengikat, maka dapat ditentukan koordinat dan atau ketinggian titik bersangkutan.
Titik pemeriksa (control point) adalah titik atau titik-titik yang diketahui posisi horizontal dan atau ketinggiannya yang digunakan sebagai pemeriksa hasil ukuran-ukuran yang dimulai dari suatu titik pemeriksa dan diakhiri pada titik pemeriksa yang sama atau titik pemeriksa yang lain. Dengan demikian titik pengikat juga bisa berfungsi sebagai titik pemeriksa.
Kedua pengertian tentang titik pengikat dan titik pemeriksa ini mensyaratkan adanya sistem posisi horizontal dan atau ketinggian yang sama dan dengan tingkat ketelitian yang sama pula pada titik pengikatan dan pemeriksa yang digunakan pada suatu pengukuran. Selain itu juga perlu diperhatikan bahwa ketelitian posisi titik pemeriksa harus lebih tinggi dibandingkan dengan ketelitian pengukuran.
Lazim dilakukan dalam suatu sistem pengukuran dan pemetaan, titik pengikat dan pemeriksa dibuat dan diukur berjenjang turun semakin rapat dari yang paling teliti hingga ke yang paling kasar ketelitiannya. Sudah tentu titik pengikat dan pemeriksa yang lebih rendah ketelitiannya diikatkan dan diperiksa hasil pengukurannya ke titik pengikat dan pemeriksa yang lebih tinggi ketelitiannya.
Titik-titik pengikat dan pemeriksa yang digunakan untuk pembuatan peta disebut sebagai titik-titik kerangka dasar pemetaan. Pembuatan titik-titik kerangka dasar pemetaan sebagai titik ikat dan pemeriksaan di Indonesaia dimulai oleh Belanda dengan membuat titik-titik triangulasi dan tinggi teliti.
Kerangka Dasar Horizontal
Kerangka dasar horizontal merupakan kumpulan titik-titik yang telah di ketahui atau di tentukan posisi horizontalnya berupa koordinat pada bidang datar (X,Y) dalam sistem proyeksi tertentu. Bila di lakukan dengan cara teristris, pengadaan kerangka horizontal bisa di lakukan menggunakan cara triangulasi, trilaterasi atau poligon. Pemilihan cara di pengaruhi oleh bentuk medan lapangan dan ketelitian yang di kehendaki.
Titik Triangulasi
Pengadaan kerangka dasar horizontal di Indonesia di mulai di pulau Jawa oleh Belanda pada tahun 1862. Titik-titik kerangka dasar horizontal buatan Belanda ini di kenal sebagai titik triangulasi, karena pengukurannya menggunakan cara triangulasi. Hingga tahun 1936, pengadaan titik triangulasi oleh Belanda ini telah mencakup:
pulau Jawa dengan datum Gunung Genuk, pantai Barat Sumatra dengan datum Padang, Sumatra Selatan dengan datum Gunung Dempo, pantai Timur Sumatra dengan datum Serati, kepulauan Sunda Kecil, Bali dan Lombik dengan datum Gunung Genuk, pulau Bangka dengan datum Gunung Limpuh, Sulawesi dengan datum Moncong Lowe, kepulauan Riau dan Lingga dengan datum Gunung Limpuh dan Kalimantan Tenggara dengan datum Gunung Segara.
Posisi horizontal (X,Y) titik triangulasi di buat dalam sistem proyeksi Mercator, sedangkan posisi horizontal peta topografi yang di buat dengan ikatan dan pemeriksaan ke titik triangulasi di buat dalam sistem proyeksi Polyeder.
Titik triangulasi buatan Belanda tersebut di buat berjenjang turun berulang, dari cakupan luas paling teliti dengan jarak antar titik 20 – 40 km hingga paling kasar pada cakupan 1 – 3 km.
| Titik | Jarak | Ketelitian | Metoda |
| P | 20 – 40 km | ± 0.07 m | Triangulasi |
| S | 10 – 20 km | ± 0.53 m | Triangulasi |
| T | 3- 10 km | ± 3.30 m | Mengikat |
| K | 1- 3 km | – | Polygon |
Tabel 1: Ketelitian Posisi Horizontal (X,Y) Titik Triangulasi
Selain posisi horizontal (X,Y) dalam sistem proyeksi Mercator, titik-titik triangulasi ini juga di lengkapi dengan informasi posisinya dalam sistem geografis (j ,l ) dan ketinggiannya terhadap muka air laut rata-rata yang di tentukan dengan cara trigonometris.
Pengunaan datum yang berlainan berakibat koordinat titik yang sama menjadi berlainan bila di hitung dengan datum yang berlainan itu. Maka mulai tahun 1974 mulai di upayakan satu datum nasional untuk pengukuran dan pemetaan dalam satu sistem nasional yang terpadu oleh BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG).
Jaring Kerangka Geodesi Nasional (JKGN)
Upaya pemaduan titik kerangka horizontal nasional oleh BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) di mulai tahun 1974 dengan menetapkan datum Padang sebagai Datum Indonesia 1974 yang di singkat DI ’74. Datum ini merupakan datum geodesi relatif yang di wujudkan dalam bentuk titik Doppler sebagai titik rujukan (ikatan) dan pemeriksaan (kontrol) dalam survai dan pemetaan di Indonesia. Posisi pada bidang datar (X,Y) titik kerangka dan peta berdasarkan datum ini menggunakan sistem proyeksi peta UTM (Universal Traverse Mercator).
Dalam pelaksanaannya jaring kontrol geodesi yang dengan menggunakan cara doppler ini sudah merupakan satu kesatuan sistem, tetapi belum homogen dalam ketelitian karena adanya perbedaan-perbedaan dalam cara pengukuran maupun penghitungannya. Meski demikian ketelitian titik-titik doppler ini memadai untuk pemetaan rupabumi skala 1 : 50 000.
Mulai tahun 1992, BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) berhasil mewujudkan Jaring Kontrol Geodesi (Horizontal) Nasional yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, berkesinambungan secara geometris, satu datum dan homogin dalam ketelitian. Pengadaan JKG(H)N ini menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS). Dan datum yang di gunakan mengacu pada sistem ellipsoid referensi WGS84. Ketelitian relatif jarak basis antar titik-titik JKG(H)N Orde 0 (nol) mencapai fraksi 1×10-7 hingga 1×10-8 ppm, dengan simpangan baku dalam fraksi sentimeter.
JKGN Orde 0 meliputi 60 titik/stasion. Jejaring JKG(H)N Orde 0 di perapat dengan cara serupa dan di sebut JKG(H)N Orde 1 yang di tempatkan di setiap kabupaten dan mudah pencapaiannya. Ketelitian relatif jarak basis antar titik-titik JKG(H)N Orde 1 ini mencapai fraksi 2×10-6 hingga 1×10-7 ppm, dengan simpangan baku < 10 cm.
Penempatan JKG(H)N Orde 0 dan 1 ini juga menempati berberapa titik yang telah di ketahui posisi sebelumnya pada berbagai sistem datum. Dengan demikian bisa di tentukan pula hubungan WGS84 terhadap datum yang ada. Tahun 1996 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) menetapkan wilayah Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah kegiatan survai dan pemetaan menggunakan Datum Geodesi Nasional 1995 di singkat DGN-95 dan posisi pada bidang datar berdasarkan sistem proyeksi peta UTM.
Jaring Kerangka Geodesi Nasional Orde 2 dan 3 (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai tahun 1996 menetapkan penggunaan DGN-95 sebagai datum rujukan pengukuran dan pemetaan di lingkungan BPN dengan pewujudannya berupa pengadaan Jaring Kontrol Geodesi Nasional Orde 2, Orde 3 dan Orde 4. Kerapatan titik-titik JKGN Orde 2 ± 10 km dan ± 1 – 2 km untuk JKGN orde 3.
Kedua kelas JKGN BPN ini di ukur dengan menggunakan teknik GPS, di ikatkan dan di periksa hasil ukurannya ke titik-titik JKGN Badan Informasi Geospasial (BIG) Orde 0 dan 1. Posisi horizontal (X,Y) JKGN BPN dalam bidang datar di nyatakan dalam sistem proyeksi peta TM-3, yaitu sistem proyeksi transverse mercator dengan lebar zone 3.
Khusus untuk JKGN BPN Orde 4, dengan kerapatan hingga 150 m, pengukurannya di lakukan dengan cara poligon yang terikat dan terperiksa pada JKGN BPN Orde 3 serta hitungan perataannya menggunakan cara Bowditch.
Kerangka Dasar Vertikal
Kerangka dasar vertikal merupakan kumpulan titik-titik yang telah di ketahui atau di tentukan posisi vertikalnya berupa ketinggiannya terhadap bidang rujukan ketinggian tertentu. Bidang ketinggian rujukan ini bisa berupa ketinggian muka air laut rata-rata (mean sea level – MSL) atau di tentukan lokal. Umumnya titik kerangka dasar vertikal di buat menyatu pada satu pilar dengan titik kerangka dasar horizontal.
Pengadaan jaring kerangka dasar vertikal di mulai oleh Belanda dengan menetapkan MSL di beberapa tempat dan di teruskan dengan pengukuran sipat datar teliti. Badan Informasi Geospasial (BIG), mulai akhir tahun 1970-an memulai upaya penyatuan sistem tinggi nasional dengan melakukan pengukuran sipat datar teliti yang melewati titik-titik kerangka dasar yang telah ada maupun pembuatan titik-titik baru pada kerapatan tertentu. Jejaring titik kerangka dasar vertikal ini di sebut sebagai Titik Tinggi Geodesi (TTG).
Hingga saat ini, pengukuran beda tinggi sipat datar masih merupakan cara pengukuran beda tinggi yang paling teliti. Sehingga ketelitian kerangka dasar vertikal (K) di nyatakan sebagai batas harga terbesar perbedaan tinggi hasil pengukuran sipat datar pergi dan pulang. Pada Tabel 2.2 di tunjukkan contoh ketentuan ketelitian sipat teliti untuk pengadaan kerangka dasar vertikal. Untuk keperluan pengikatan ketinggian, bila pada suatu wilayah tidak di temukan TTG, maka bisa menggunakan ketinggian titik triangulasi sebagai ikatan yang mendekati harga ketinggian teliti terhadap MSL.
| Tingkat / Orde | K |
| I | ± 3 mm |
| II | ± 6 mm |
| III | ± 8 mm |
Tabel 2: Tingkat Ketelitian Pengukuran Sifat Datar
Polygon Kerangka Dasar
Cara pengukuran polygon merupakan cara yang umum di lakukan untuk pengadaan kerangka dasar pemetaan pada daerah yang tidak terlalu luas – sekitar (20 km x 20km). Berbagai bentuk polygon mudah di bentuk untuk menyesuaikan dengan berbagai bentuk medan pemetaan dan keberadaan titik-titik rujukan maupun pemeriksa.
Ketentuan Poligon Kerangka Dasar
Tingkat ketelitian, sistem koordinat yang di inginkan dan keadaan medan lapangan pengukuran merupakan faktor-faktor yang menentukan dalam menyusun ketentuan poligon kerangka dasar. Tingkat ketelitian umum di kaitkan dengan jenis dan atau tahapan pekerjaan yang sedang di lakukan. Sistem koordinat di kaitkan dengan keperluan pengukuran pengikatan. Medan lapangan pengukuran menentukan bentuk konstruksi pilar atau patok sebagai penanda titik di lapangan dan juga berkaitan dengan jarak selang penempatan titik.
Rangkuman
Kerangka dasar pemetaan di buat untuk ikatan dan pemeriksaan pengukuran untuk pembuatan peta. Titik kerangka dasar selalu di buat lebih teliti di bandingkan titik pengukuran yang lain. Ketelitian kerangka dasar di tentukan sesuai tahapan pekerjaan perencanaan dan perancangan yang berarti juga cakupan pemetaan. Untuk pekerjaan rekayasa sipil biasa di gunakan cara poligon dan cara sipat datar, masing-masing untuk pengadaan kerangka dasar pemetaan horizontal dan vertikal.
Terdapat beberapa sistem KDH nasional di Indonesia: triangulasi Belanda, JKGN Orde 0 dan 1 Badan Informasi Geospasial (BIG) dan JKGN Orde 2 dan 3 BPN. Sistem KDV nasional mengacu pada tinggi muka laut yang terpadu. Saat ini, pengadaan titik-titik kerangka dasar horizontal banyak di lakukan dengan cara berbantukan sistem navigasi satelit, misalnya GPS (global positioning systems) yang bisa untuk menentukan posisi sebarang titik di muka bumi tanpa terlalu bergantung pada cuaca dan kondisi lapangan lainnya.
Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat!
Sumber:
Bahan Ajar
Teknik SIPIL, UNS – Jawa Tengah



