Halo Sobat Survey, kembali lagi di artikel Indosurta. Kamu pernah dengar “Sistem Kadaster”? Tau ga bagaimana latar belakang adanya sistem kadaster di Indonesia? Yuk kita cari tau bareng-bareng, Simak artikel ini hingga akhir ya sobat survey!
LIHAT JUGA : Apa itu Sistem Kadaster? Pengertian & Peraturan
Selama masa penjajahan Belanda, lembaga kadaster bertanggung jawab melakukan proses pendaftaran tanah yang berada di bawah pengaruh hukum Barat. Sementara untuk tanah yang terikat pada hukum adat Indonesia, pendaftaran tanahnya dapat dilakukan melalui Kadaster atau penguasa setempat.
Beberapa contohnya yaitu tanah di Sumatera Timur yang diberikan oleh Sultan Deli, tanah di Riau yang berada di Kawasan Kerajaan Lingga, serta tanah-tanah di wilayah Kasultanan Surakarta.
Setelah kemerdakaan Indonesia, sistem dan lembaga pendaftaran tanah ini tetap beroperasi. Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1961, kita jadi memiliki peraturan dan lembaga pendaftaran tanah yang mandiri. Inilah pertama kalinya Indonesia diakui memiliki lembaga pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.
PP 10 Tahun 1961 ini, merupakan realisasi pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA menginstruksikan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia”.
Tanah memiliki nilai yang dapat memberikan manfaat kepada manusia dalam berbagai aspek, termasuk nilai produksi, nilai lokasi, nilai lingkungan, nilai sosial, dan nilai politik. Sumber daya tanah akan memiliki nilai yang optimal ketika menggabungkan kelima aspek tersebut. Namun, dalam situasi saat ini, seringkali hanya satu aspek yang ditekankan, sementara aspek-aspek lainnya terabaikan.
Tanah adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, tanah sering menjadi isu yang sangat sensitif. Oleh karena itu, penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Inilah sebabnya mengapa penting untuk melakukan pendaftaran tanah, yang dikenal sebagai sistem kadaster. Melalui pendaftaran tanah, seseorang akan memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut.
Berikut gambar sertipikat tanah di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Indonesia (BPN).
Berkaitan dengan pendaftaran tanah ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang bertujuan untuk membentuk dasar hukum yang memberikan kepastian mengenai hak-hak atas tanah di seluruh Indonesia.
Dengan melakukan pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Indonesia, baik oleh masyarakat umum maupun badan hukum, pemilik tanah dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
Jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UUPA, yang menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, pemerintahan melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah”.
Pasal tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan pendaftaran tanah secara cermat dengan menghormati hak-hak setempat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah pertama kali dilakukan melalui dua metode, yaitu secara sporadik dan secara sistematis.
Dengan tujuan ini, pada tahun 1994, Kepala Badan Pertanahan (BPN) memulai pendaftaran tanah secara sistematik menggunakan metode adjudikasi, yang dikenal sebagai proyek administrasi pertanahan (PAP).
Tujuan dari proyek ini adalah menerbitkan sertipikat bagi semua bidang tanah di luar kawasan hutan dengan biaya yang terjangkau dan persyaratan yang mudah. Dengan adanya pendaftaran tanah secara sistematik, diharapkan setiap bagian tanah dapat diidentifikasi dengan akurat.
Nah itu dia sobat survey perjalan sejarah dari sistem kadaster di Indonesia, ternyata sistem kadaster sudah ada sejak masa penjajahan Belanda ya Sobat Survey. Dengan mengetahui adanya sejarah sistem kadaster ini diharapkan Sobat Survey dapat melakukan pengukuran survey kadaster yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
LIHAT JUGA : Apa itu Sistem Kadaster? Pengertian & Peraturan
Semoga dengan membaca artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu ya, jangan lupa baca artikel Indosurta yang lainnya juga. Semoga bermanfaat! Xoxo. Eits btw kalau kamu butuh alat survey hubungi kami di 021-5315-8019 ya sobat survey.
Article By: A. Alhusna, Technical Support Indosurta
Sumber: