Halo Sobat Survey, kembali lagi di artikel Indosurta. Kamu pernah dengar tentang PTSL ? kali ini materi yang akan dibahas yaitu tentang PTSL mulai dari definisi, teknis pengukuran PTSL, dan pentingnya program ini untuk terhindar dari kejahatan mafia tanah. Yuk kita cari tau lebih spesifik mengenai PTSL ini, simak artikel nya hingga akhir ya sobat survey!
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
Syarat inilah yang akan menentukan apakah kamu lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan petunjuk teknis PTSL, pengukuran bidang tanah secara sistematis adalah proses penentuan letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematis.
Sedangkan untuk pemetaan bidang tanah adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu, sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut.
Metode pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu:
Metode terestris dilakukan berdasarkan pengukuran dan pengamatan yang semuanya dilakukan di permukaan bumi.
Pengukuran bidang tanah dengan metode terestris adalah pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur, dan Total Station.
Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan satelit adalah pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari minimal 4 satelit menggunakan alat GPS geodetik.
Pengukuran bidang tanah dengan GPS dapat dilakukan dengan metode Real Time Kinematic (RTK).
Proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan aplikasi AutoCAD (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Setiap bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang tanah tersebut diplot di atas Peta Dasar Pendaftaran (PDP) secara digital.
Program PTSL merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, dan juga mengurangi potensi terjadinya konlik dan sengketa yang salah satunya disebabkan oleh mafia tanah.
Program PTSL ini dalam rangka untuk mendeteksi dan meminimalisir permasalahan-permasalah yang salah satunya disebabkan oleh mafia tanah.
Keuntungan tersertifikasinya bidang-bidang tanah yang dimiliki masyarakat diantaranya yaitu: memberikan kerukunan dan kenyaman terhadap ahli waris dikemudian hari, meningkatkan ekonomi dan pengakuan akan hak kepemilikan.
Keberadaan bukti kepemilikan tanah sangat berperan penting dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik dan sengketa dari mafia tanah, terdapat beberapa modus yang bisanya dilakukan oleh mafia tanah diantaranya yaitu :
Sobat Survey, jadi itu dia penjelasan tentang PTSL guna meminimalisi dan deteksi dini dari mafia tanah. Program ini sangat bermanfaat sekali, selain gratis, juga sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Semoga dengan membaca artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu ya, jangan lupa baca artikel Indosurta yang lainnya juga ya. Semoga bermanfaat! Xoxo. Eits btw kalau kamu butuh alat survey hubungi kami di 021-5315-8019 ya sobat survey.
Artikel oleh: M. Arief Budiman, Technical Support Indosurta
Sumber: