Butuh Penawaran Harga Alat Survey?

Penilaian Usaha dan Klasifikasi di Bidang Pertambangan

07 Juni 2021 - Kategori Blog

 LIHAT JUGA : Faktor Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tanah

PENILAIAN USAHA BIDANG PERTAMBANGAN

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang kaya akan hasil tambang, baik hasil tambang migas maupun nonmigas. Bahkan untuk hasil-hasil tambang tertentu seperti bijih bauksit, nikel, emas, perak, batubara dan timah, Indonesia termasuk negara penghasil terbesar di Asia Tenggara.

Terda­patnya keanekaragaman usaha pertambangan tersebut merupakan potensi penerimaan bagi negara, baik dari sisi penghasil devisa maupun dari sektor pajak, khususnya pajak atas properti (PBB) yang semestinya dapat digali secara optimal. Oleh karena itu pemahaman mengenai cara atau teknis terbaik untuk menentukan nilai sebuah usaha pertambangan adalah sangat penting.

Penilaian Usaha di Bidang Pertambangan meliputi hal – hal yaitu:

  • Klasifikasi Usaha Bidang Pertambangan
  • Struktur Kawasan Tambang
  • Dasar Penilaian Bidang Pertambangan
  • Penggunaan Metode Pendapatan
  • Contoh Aplikasi Metode Pendapatan

 

1. KLASIFIKASI USAHA BIDANG PERTAMBANGAN

Usaha bidang pertambangan dapat diklasifikasikan berdasarkan hasil tambang dan tempat atau lokasi penambangannya. Pengklasifikasian ter­sebut secara detail adalah sebagai berikut:

 

A. Klasifikasi Berdasarkan Hasil Tambang

Berdasarkan hasil tambang yang bisa dieksploitasi dari wilayah kuasa penambangan, usaha bidang pertambangan dibedakan menjadi:

(i) Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi

Adalah usaha bidang pertambangan baik di daratan (on shore) atau lepas pantai (off shore) yang mengeksploitasi minyak, gas dan panas bumi.

(ii) Pertambangan Bukan Minyak, Gas dan Panas Bumi

Adalah usaha bidang pertambangan yang mengeksploitasi selain minyak, gas dan panas bumi, yaitu terdiri dari pertambangan logam dan pertambangan bukan logam (batu, pasir dan tanah liat).

 

B. Klasifikasi Berdasarkan Tempat Penambangan

Berdasarkan pada tempat penambangan, usaha bidang pertambang­an dibedakan menjadi:

(i) Pertambangan Lepas Pantai

Adalah usaha bidang pertambangan yang dilakukan di lepas pantai/perairan, di mana pada umumnya adalah penambangan mi­nyak.

(ii) Pertambangan Daratan

Adalah usaha bidang pertambangan yang dilakukan di daratan, yaitu terdiri dari Tambang Dalam, yaitu usaha penambangan yang melibatkan pengeboran dan pembuatan terowongan dalam tanah. Tambang Terbuka, yaitu penambangan biasa, tanpa melibatkan pengeboran dan pembuatan terowongan dalam tanah.

 

2. STRUKTUR KAWASAN TAMBANG

Dalam struktur kawasan tambang, kawasan tambang dapat dibeda-bedakan berdasarkan fungsinya, yaitu:

 

A. Kawasan Produktif

Kawasan Produktif adalah kawasan yang dimanfaatkan langsung untuk usaha bidang pertambangan dalam tahap eksploitasi/penambangan.

 

B. Kawasan Belum Produktif

Kawasan belum produktif adalah kawasan yang belum dimanfaatkan secara langsung untuk kegiatan eksploitasi. Kawasan belum produktif ini dibedakan menjadi beberapa klasifikasi sebagai berikut:

(i) Daratan/Perairan Penyelidikan Umum

Daratan/perairan penyelidikan umum adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Penambangan (WKP) yang akan/sedang dilaksanakan penyelidikan secara geologi umum dan geofisika di daratan, perairan atau dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.

(ii) Daratan/Perairan Eksplorasi

Daratan/perairan eksplorasi adalah daratan/perairan di dalam Wi­layah Kuasa Penambangan (WKP) yang diperkirakan mengandung bahan-bahan galian, dan karenanya perlu diteliti/diselidiki secara geologi pertambangan guna menetapkan lebih teliti/saksama jumlah cadangan, kadar dan sifat bahan galian.

(iii) Daratan/Perairan Persiapan Fasilitas Eksploitasi

Daratan/perairan persiapan fasilitas eksploitasi adalah daratan/ perairan yang dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan.

(iv) Bumi Nonproducing Open

Bumi nonproducing open adalah bumi yang dimanfaatkan untuk usaha bidang pertambangan minyak, gas dan panas bumi dalam tahap eksploitasi/penambangan tetapi belum dilaksanakan penam­bangannya.

(vi) Cadangan Tambang

Cadangan tambang adalah bumi yang selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang.

(vii) Tanah Pengaman

Tanah pengaman adalah tanah yang disediakan/berfungsi untuk pengamanan kawasan tambang, seperti kawasan tertentu yang diperuntukkan untuk mencegah bahaya longsor di kawasan tambang dan lebih ditujukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

(viii) Tanah Emplasemen

Tanah emplasemen adalah tanah yang diperuntukkan untuk di­dirikan bangunan-bangunan dan pekarangan serta beberapa fasilitas penunjang kawasan tambang. Tanah emplasemen ini meliputi tanah yang digunakan untuk kantor tambang, rumah/mess karyawan, poli­klinik, jalan lingkungan, fasilitas olahraga, pergudangan, pabrik, dan fasilitas lingkungan lainnya.

(ix) Tanah Kosong

Tanah kosong yang dimaksudkan dalam hal ini adalah tanah yang tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi/penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen.

 

3. DASAR PENILAIAN BIDANG PERTAMBANGAN

Penilaian usaha bidang pertambangan adalah berbeda dengan peni­laian usaha bidang lainnya, karena penilaian usaha bidang pertambangan ini adalah lebih kompleks dan mempunyai dasar penekanan yang lain yaitu kandungan dan nilai dari bahan tambang dan bukan semata-mata disebabkan karena faktor lokasi dari kawasan tambang.

Dalam penilaian usaha bidang pertambangan terdapat faktor-faktor utama yang mempengaruhi nilai usaha bidang pertambangan yaitu:

  1. Jenis deposit/bahan tambang yang terdapat pada Wilayah Kuasa Penambangan (WKP).
  2. Konsesi/izin penambangan yang diberi.
  3. Kuantitas deposit yang terkandung pada Wilayah Kuasa Penam­bangan (WKP).
  4. Kuantitas dan kesesuaian deposit dengan permintaan pasar.
  5. Kesulitan atau kemudahan dalam mendapatkan/mengerjakannya. Hal ini mempengaruhi kemampuan untuk menambang.
  6. Biaya membangun serta menggali, termasuk modal yang diperlukan.
  7. Anggaran Output untuk memenuhi permintaan pasar.
  8. Anggaran keuntungan dari perusahaan yang menjalankan.

 

4. PENGUNAAN METODE PENDAPATAN

Dalam melakukan penilaian terhadap usaha bidang pertambangan dengan menggunakan pendekatan pendapatan, tahap pertama adalah membuat estimasi pendapatan dari hak penambangan yang diberikan, yaitu melalui tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Mengetahui berapa perkiraan kandungan tambang yang terdapat dalam Wilayah Kuasa Penambangan (WKP) melalui hasil penyelidik­an geologi dan geofisika oleh para ahli. Hal ini memang sulit untuk dilakukan oleh penilai, tetapi setidaknya hal ini dapat diperoleh pada saat melakukan pengumpulan data.
  2. Mengetahui komposisi kandungan tambang, yaitu untuk mengetahui jenis-jenis hasil tambang yang dihasilkan dan perkiraan volume/ depositnya.
  3. Mengetahui berapa luas Wilayah Kuasa Penambangan (WKP) yang dimiliki, khususnya areal produktifnya.
  4. Mengetahui berapa lama hak penambangan diberi dan berapa tahun masih tersisa.
  5. Mengetahui berapa besar kemampuan maksimal serta modal dan tenaga kerja yang dimiliki.
  6. Persentase kemampuan menambang rata-rata.
  7. Mengetahui harga jual pasaran hasil tambang, baik dari bukti transaksi yang pernah dilakukan ataupun melalui Departemen Pertambangan dan Perdagangan.
  8. Melakukan estimasi hasil penjualan kotor per tahun dari usaha penambangan, yaitu dengan mengalikan masing-masing volume hasil tambang yang dihasilkan dalam setahun dengan harga pasarannya dan menjumlahkan keseluruhannya sebagai hasil penjualan kotor usaha pertambangan per tahun.
  9. Melakukan estimasi seluruh biaya operasi penambangan yang meli­puti:
    • Pengeboran, peledakan dan penggalian.
    • Tenaga kerja, baik pekerja tambang maupun pekerja administrasi.
    • Perawatan mesin dan peralatan.
    • BBM dan minyak pelumas.
    • Suku cadang mesin.
    • Royalti penambangan.
    • Perbaikan dan perawatan bangunan dan sarana transportasi.
    • Gaji lembur (jika ada).
    • Asuransi.
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Bunga atas modal kerja.

 

5. CONTOH APLIKASI PERHITUNGAN PENDAPATAN

XYZ diberi izin oleh pemerintah berupa hak penambangan selama 15 tahun mulai 1 Januari 1996 terhadap Wilayah Kuasa Penam­bangan (WKP) seluas 1500 hektar. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh ahli geologi diketahui bahwa wilayah kuasa penambangan memiliki kan­dungan nikel dan bauksit yang cukup banyak, yaitu 3.500.000 ton dengan perbandingan 85% dan 15%. Dari tenaga kerja dan peralatan yang dimiliki PT.XYZ hanya mampu menambang rata-rata 15.000 ton sebulan dari kemampuan menambang maksimal sebanyak 20.000 ton sebulan. Harga pasaran pada tanggal penilaian (1 Januari 2001) untuk bijih nikel per ton adalah Rp120.000,-00 sedangkan untuk bauksit Rp150.000,00. Data biaya operasi dari persentase hasil penjualan kotor per tahun adalah sebagai berikut:

 

KegiatanJumlah Biaya (Rp)
Pengeboran, peledakan, dan penggalian3.809.700.000,00
Gaji tenaga kerja2.689.200.000,00
Perawatan mesin dan peralatan2.016.900.000,00
BBM dan minyak pelumas1.120.500.000,00
Suku cadang mesin1.568.700.000,00
Royalti penambangan548.400.000,00
Perbaikan/perawatan bangunan dan sarana transportasi348.000.000,00
Asuransi324.000.000,00
Pajak bumi dan bangunan124.200.000,00
Bunga atas modal896.400.000,00
Total persentase biaya operasi13.446.000.000,00
Catatan:

Angka-angka tersebut hanya sebagai contoh saja.

Berdasarkan data di atas, maka nilai usaha pertambangan dapat di­analisis sebagai berikut:

Perkiraan Lama Penambangan

= Jumlah kandungan tambang / Rata-rata kemampuan menambang

=   3.500.000 ton/15.000 ton per bulan
=   233,3 bulan
=   19,4 tahun.

 

Produksi Pertambangan/tahun  = Kemampuan rata-rata/bulan x 12

=   15.000 ton/bulan x 12
=   180.000 ton.

Penilaian Hasil Penjualan

Nikel     :             0,85 x 180.000 ton x Rp120.000,00/ton  = Rp 18.360.000.000,00

Bauksit :             0,15 x 180.000 ton x Rp150.000,00/ton  = Rp  4.050.000.000,00

Total Hasil Penjualan Hasil Tambang                                    = Rp 22.410.000.000,00

 

Biaya Operasional
Pengeboran, peledakan, penggalian3.809.700.000,00
Gaji pekerja2.689.200.000,00
Perawatan mesin dan peralatan2.016.900.000,00
BBM dan minyak pelumas1.120.500.000,00
Suku cadang mesin1.568.700.000,00
Royalti Pembangunan548.400.000,00
Perbaikan/Perawatan bangunan dan sarana transportasi348.000.000,00
Asuransi324.000.000,00
Pajak Bumi dan Bangunan124.200.000,00
Bunga atas modal896.400.000,00

Jumlah Biaya Operasional per tahun      Rp 13.446.000.000,00

Keuntungan Bersih per tahun                   Rp   8.964.000.000,00

(x)  Faktor kapitalisasi (years purchase) untuk 10 tahun

@ 10%, SF 3%, Pajak 40%            =                                   3,39

Nilai Usaha Pertambangan                         Rp 30.387.960.000,00

 

Catatan:

Angka Kapitalisasi YP double rate diperoleh dari rumus:

Rumus Angka Kapitalisasi YP Double Rate - Penilaian Usaha dan Klasifikasi di Bidang Pertambangan

 di mana

i             =            Kadar kapitalisasi
isf           =            Singking Fund
n            =            Jumlah Sisa Tahun
x            =            Rate pajak.

 

Penggunaan metode pendapatan tersebut merupakan sebuah alter­natif dalam melakukan penilaian terhadap usaha bidang pertambangan. Namun semua metode tidak terlepas dari suatu kelemahan. Kelemahan metode tersebut adalah berkenaan dengan pengumpulan data dilapangan yang kerapkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi pen­dapatan, terlebih lagi untuk tujuan pajak, tetapi mungkin informasi pen­dapatan akan mudah diperoleh bilamana kita berdiri sebagai penilai swasta yang menilai bagi kepentingan klien.

 

 LIHAT JUGA : Faktor Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tanah

Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat!
sumber:
Bahan Ajar
Teknik SIPIL, UNS – Jawa Tengah

CONTOH APLIKASI PERHITUNGAN PENDAPATAN, DASAR PENILAIAN BIDANG PERTAMBANGAN, KLASIFIKASI USAHA BIDANG PERTAMBANGAN, Materi Geodesi, PENGUNAAN METODE PENDAPATAN, STRUKTUR KAWASAN TAMBANG

HUBUNGI KAMI DI WHATSAPP
error: Maaf ga bisa di klik kanan!!!