LIHAT JUGA : Faktor Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tanah
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang kaya akan hasil tambang, baik hasil tambang migas maupun nonmigas. Bahkan untuk hasil-hasil tambang tertentu seperti bijih bauksit, nikel, emas, perak, batubara dan timah, Indonesia termasuk negara penghasil terbesar di Asia Tenggara.
Terdapatnya keanekaragaman usaha pertambangan tersebut merupakan potensi penerimaan bagi negara, baik dari sisi penghasil devisa maupun dari sektor pajak, khususnya pajak atas properti (PBB) yang semestinya dapat digali secara optimal. Oleh karena itu pemahaman mengenai cara atau teknis terbaik untuk menentukan nilai sebuah usaha pertambangan adalah sangat penting.
Penilaian Usaha di Bidang Pertambangan meliputi hal – hal yaitu:
Usaha bidang pertambangan dapat diklasifikasikan berdasarkan hasil tambang dan tempat atau lokasi penambangannya. Pengklasifikasian tersebut secara detail adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hasil tambang yang bisa dieksploitasi dari wilayah kuasa penambangan, usaha bidang pertambangan dibedakan menjadi:
Adalah usaha bidang pertambangan baik di daratan (on shore) atau lepas pantai (off shore) yang mengeksploitasi minyak, gas dan panas bumi.
Adalah usaha bidang pertambangan yang mengeksploitasi selain minyak, gas dan panas bumi, yaitu terdiri dari pertambangan logam dan pertambangan bukan logam (batu, pasir dan tanah liat).
Berdasarkan pada tempat penambangan, usaha bidang pertambangan dibedakan menjadi:
Adalah usaha bidang pertambangan yang dilakukan di lepas pantai/perairan, di mana pada umumnya adalah penambangan minyak.
Adalah usaha bidang pertambangan yang dilakukan di daratan, yaitu terdiri dari Tambang Dalam, yaitu usaha penambangan yang melibatkan pengeboran dan pembuatan terowongan dalam tanah. Tambang Terbuka, yaitu penambangan biasa, tanpa melibatkan pengeboran dan pembuatan terowongan dalam tanah.
Dalam struktur kawasan tambang, kawasan tambang dapat dibeda-bedakan berdasarkan fungsinya, yaitu:
Kawasan Produktif adalah kawasan yang dimanfaatkan langsung untuk usaha bidang pertambangan dalam tahap eksploitasi/penambangan.
Kawasan belum produktif adalah kawasan yang belum dimanfaatkan secara langsung untuk kegiatan eksploitasi. Kawasan belum produktif ini dibedakan menjadi beberapa klasifikasi sebagai berikut:
Daratan/perairan penyelidikan umum adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Penambangan (WKP) yang akan/sedang dilaksanakan penyelidikan secara geologi umum dan geofisika di daratan, perairan atau dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
Daratan/perairan eksplorasi adalah daratan/perairan di dalam Wilayah Kuasa Penambangan (WKP) yang diperkirakan mengandung bahan-bahan galian, dan karenanya perlu diteliti/diselidiki secara geologi pertambangan guna menetapkan lebih teliti/saksama jumlah cadangan, kadar dan sifat bahan galian.
Daratan/perairan persiapan fasilitas eksploitasi adalah daratan/ perairan yang dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan.
Bumi nonproducing open adalah bumi yang dimanfaatkan untuk usaha bidang pertambangan minyak, gas dan panas bumi dalam tahap eksploitasi/penambangan tetapi belum dilaksanakan penambangannya.
Cadangan tambang adalah bumi yang selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang.
Tanah pengaman adalah tanah yang disediakan/berfungsi untuk pengamanan kawasan tambang, seperti kawasan tertentu yang diperuntukkan untuk mencegah bahaya longsor di kawasan tambang dan lebih ditujukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Tanah emplasemen adalah tanah yang diperuntukkan untuk didirikan bangunan-bangunan dan pekarangan serta beberapa fasilitas penunjang kawasan tambang. Tanah emplasemen ini meliputi tanah yang digunakan untuk kantor tambang, rumah/mess karyawan, poliklinik, jalan lingkungan, fasilitas olahraga, pergudangan, pabrik, dan fasilitas lingkungan lainnya.
Tanah kosong yang dimaksudkan dalam hal ini adalah tanah yang tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi/penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen.
Penilaian usaha bidang pertambangan adalah berbeda dengan penilaian usaha bidang lainnya, karena penilaian usaha bidang pertambangan ini adalah lebih kompleks dan mempunyai dasar penekanan yang lain yaitu kandungan dan nilai dari bahan tambang dan bukan semata-mata disebabkan karena faktor lokasi dari kawasan tambang.
Dalam penilaian usaha bidang pertambangan terdapat faktor-faktor utama yang mempengaruhi nilai usaha bidang pertambangan yaitu:
Dalam melakukan penilaian terhadap usaha bidang pertambangan dengan menggunakan pendekatan pendapatan, tahap pertama adalah membuat estimasi pendapatan dari hak penambangan yang diberikan, yaitu melalui tahap-tahap sebagai berikut:
XYZ diberi izin oleh pemerintah berupa hak penambangan selama 15 tahun mulai 1 Januari 1996 terhadap Wilayah Kuasa Penambangan (WKP) seluas 1500 hektar. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh ahli geologi diketahui bahwa wilayah kuasa penambangan memiliki kandungan nikel dan bauksit yang cukup banyak, yaitu 3.500.000 ton dengan perbandingan 85% dan 15%. Dari tenaga kerja dan peralatan yang dimiliki PT.XYZ hanya mampu menambang rata-rata 15.000 ton sebulan dari kemampuan menambang maksimal sebanyak 20.000 ton sebulan. Harga pasaran pada tanggal penilaian (1 Januari 2001) untuk bijih nikel per ton adalah Rp120.000,-00 sedangkan untuk bauksit Rp150.000,00. Data biaya operasi dari persentase hasil penjualan kotor per tahun adalah sebagai berikut:
Kegiatan | Jumlah Biaya (Rp) | |
Pengeboran, peledakan, dan penggalian | 3.809.700.000,00 | |
Gaji tenaga kerja | 2.689.200.000,00 | |
Perawatan mesin dan peralatan | 2.016.900.000,00 | |
BBM dan minyak pelumas | 1.120.500.000,00 | |
Suku cadang mesin | 1.568.700.000,00 | |
Royalti penambangan | 548.400.000,00 | |
Perbaikan/perawatan bangunan dan sarana transportasi | 348.000.000,00 | |
Asuransi | 324.000.000,00 | |
Pajak bumi dan bangunan | 124.200.000,00 | |
Bunga atas modal | 896.400.000,00 | |
Total persentase biaya operasi | 13.446.000.000,00 |
Angka-angka tersebut hanya sebagai contoh saja.
Berdasarkan data di atas, maka nilai usaha pertambangan dapat dianalisis sebagai berikut:
Perkiraan Lama Penambangan
= Jumlah kandungan tambang / Rata-rata kemampuan menambang
= 3.500.000 ton/15.000 ton per bulan
= 233,3 bulan
= 19,4 tahun.
Produksi Pertambangan/tahun = Kemampuan rata-rata/bulan x 12
= 15.000 ton/bulan x 12
= 180.000 ton.
Penilaian Hasil Penjualan
Nikel : 0,85 x 180.000 ton x Rp120.000,00/ton = Rp 18.360.000.000,00
Bauksit : 0,15 x 180.000 ton x Rp150.000,00/ton = Rp 4.050.000.000,00
Total Hasil Penjualan Hasil Tambang = Rp 22.410.000.000,00
Biaya Operasional | |
Pengeboran, peledakan, penggalian | 3.809.700.000,00 |
Gaji pekerja | 2.689.200.000,00 |
Perawatan mesin dan peralatan | 2.016.900.000,00 |
BBM dan minyak pelumas | 1.120.500.000,00 |
Suku cadang mesin | 1.568.700.000,00 |
Royalti Pembangunan | 548.400.000,00 |
Perbaikan/Perawatan bangunan dan sarana transportasi | 348.000.000,00 |
Asuransi | 324.000.000,00 |
Pajak Bumi dan Bangunan | 124.200.000,00 |
Bunga atas modal | 896.400.000,00 |
Jumlah Biaya Operasional per tahun Rp 13.446.000.000,00
Keuntungan Bersih per tahun Rp 8.964.000.000,00
(x) Faktor kapitalisasi (years purchase) untuk 10 tahun
@ 10%, SF 3%, Pajak 40% = 3,39
Nilai Usaha Pertambangan Rp 30.387.960.000,00
Angka Kapitalisasi YP double rate diperoleh dari rumus:
di mana
i = Kadar kapitalisasi
isf = Singking Fund
n = Jumlah Sisa Tahun
x = Rate pajak.
Penggunaan metode pendapatan tersebut merupakan sebuah alternatif dalam melakukan penilaian terhadap usaha bidang pertambangan. Namun semua metode tidak terlepas dari suatu kelemahan. Kelemahan metode tersebut adalah berkenaan dengan pengumpulan data dilapangan yang kerapkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi pendapatan, terlebih lagi untuk tujuan pajak, tetapi mungkin informasi pendapatan akan mudah diperoleh bilamana kita berdiri sebagai penilai swasta yang menilai bagi kepentingan klien.
LIHAT JUGA : Faktor Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tanah
Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat!
sumber:
Bahan Ajar
Teknik SIPIL, UNS – Jawa Tengah